Hukum

TNI Tindak Pidana Anggota yang Gunakan Dana Satuan untuk Judi Online

Sumber: Istimewa

JAKARTA – Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto, menyampaikan bahwa sebagian dari 4.000 prajurit yang terlibat dalam judi daring dikenai sanksi pidana karena menggunakan dana dari satuan mereka.

“Ya dalam ini dia karena ikut judi online kemudian dia paksakan diri kemudian ada yang pakai uang satuan,” kata Yusri saat ditemui di kantor Direktorat Jendera Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis.

Namun, Yusri tidak merinci jumlah pasti atau asal satuan prajurit yang dikenai pidana tersebut. Ia menambahkan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan keterlibatan prajurit dalam judi online, namun memastikan bahwa kesejahteraan bukanlah salah satu pemicunya.

“Ya faktornya kan namanya TNI kan dengan seusia usia mereka ini yang hari-harinya memegang handphone sehingga mudah untuk mereka menggunakan (aplikasi judi online) saat waktu-waktu luang. Kalo masalah kesejahteraan prajurit Alhamdulillah sudah cukup baik,” kata Yusri.

Yusri berharap sanksi pidana yang diberikan dapat menjadi efek jera bagi para prajurit.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memberikan sanksi kepada sekitar 4.000 prajurit yang terbukti terlibat judi daring, berdasarkan data dari PPATK pada tahun 2024. Jenis sanksi meliputi tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, hingga pidana.

“Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI (yang terlibat judi online, red). Sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan ada juga yang dipidanakan,” kata Yusri, Rabu (13/11/2024).

Yusri menjelaskan Presiden Prabowo sendiri telah menginstruksikan Panglima TNI untuk menangani berbagai masalah yang merugikan negara, termasuk judi online.

Merespons hal ini, Panglima TNI segera memerintahkan jajaran Pusat Polisi Militer untuk bertindak.

Tindak lanjutnya, Yusri kemudian memimpin Apel Gelar Pasukan Penegakan Hukum Tahun 2024, yang dihadiri 1.200 personel gabungan dari berbagai instansi, termasuk TNI, Polri, BIN, Bakamla, Bea Cukai, Imigrasi, Kejaksaan Agung, BNN, dan PPATK.

Dalam amanat Panglima TNI yang disampaikan Yusri, personel diinstruksikan untuk bekerja dengan tulus dan loyal, serta untuk para prajurit memegang teguh Sumpah Prajurit, Sapta Marga, dan Delapan Wajib TNI.

“Ketiga, tingkatkan kemampuan yang responsif dalam menghadapi dinamika perkembangan situasi melalui deteksi dini, cegah dini, dan reaksi cepat,” kata Yusri saat membacakan amanat Panglima.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button